KKU Akuntansi
LAPORAN KKU-KAM Pendampingan Penentuan Harga Pokok Produksi Pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Marga Mandiri Desa Margawangi Kecamatan Leuwidamar
Penentuan harga pokok produksi (jasa) sangatlah penting bagi suatu perusahaan yang akan menentukan harga sewa yang ideal, hal ini disebabkan karena perusahaan ingin mendapatkan hasil laba yang maksimal. Perhitungan harga pokok produksi yang tepat dan akurat merupakan hal yang harus dilakukan oleh setiap perusahaan. Untuk menentukan Harga pokok produksi terlebih dahulu harus memperhitungkan semua unsur biaya seperti biaya bahan baku, biaya tenaga kerja langsung, dan biaya overhead pabrik. Pendampingan ini bertujuan untuk menentukan harga pokok produksi (jasa) agar tidak salah dalam menentukan harga sewa dan mempengaruhi terhadap keuntungan yang diinginkan.
Dalam proses pendampingan BUMDes Marga Mandiri dalam kegiatan operasinya tidak menentukan harga sewa kepada penyewa. Oleh karena itu, kegiatan KKU-KAM program pendampingan sangatlah tepat dilakukan untuk memberikan bimbingan dan arahan serta memberikan solusi terhadap hambatan yang terjadi pada BUMDes Marga Mandiri. Metode yang digunakan dalam menentukan harga sewa BUMDes Marga Mandiri adalah harga sewa di bawah harga pesaing. Dari hasil pendampingan ini BUMDes Marga Mandiri mulai mengerti dalam penentuan harga sewa dan mengetahui besaran laba yang diperoleh tetapi tidak memberatkan penyewa.
Tidak tersedia versi lain