Skripsi
ANALISIS PERLAKUAN ASET TETAP BERDASARKAN PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAH (PSAP) NO.7 (PP NOMOR 71 TAHUN 2010) PADA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LEBAK TAHUN 2019-2023
Dalam mewujudkan suatu sistem pemerintahan yang baik maka perlu adanya perubahan di bidang akuntansi pemerintah. Perubahan di bidang pemerintah harus didasari dengan suatu dasar yang kuat yaitu dengan adanya standar akuntansi pemerintah (SAP), yang bertujuan untuk memberikan pedoman pokok dalam penyusunan penyajian laporan keuangan pemerintalan. Dalam penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) No.7 mengenai aset tetap masih belum sepenuhnya sesuai, hal ini dikarenakan pengelolaan aset tetap dinilai belum terkoordinasi dengan baik dan perlu dibenahi. Permasalahan ini terjadi karena masih banyak sekali instansi yang belum mematuhi dan memahami isi dari penerapan PSAP No.7. Pemerintah Kabupaten Lebak sendiri tahun 2019-2023 mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (wtp) akan tetapi didalam LKPD tahun 2020-2021 Pemerintah Daerah belum sepenuhnya menerapkan PSAP No.7 untuk pencatatan, pengelolaan, serta pengungkapan aset tetap. Meskipun instansi sudah menggunakan Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2010 tetapi untuk aset tetap tidak spesifik menggunakan PSAP No.7.
Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif kualitatif yang bertujuan untuk memberikan gambaran yang berkaitan dengan keadaan objek penelitian, yang dilakukan dengan cara mengumpulkan, mengklasifikasi, menyiapkan data lalu di analisis dan menyimpulkan serta membuat saran.
Hasil Temuan pada Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak pengklasifikasian aset tetap berdasarkan kesamaan dalam sifat dan fungsinya dalam aktifitas operasi pada Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak yaitu: Tanah, Peralatan dan mesin, Gedung dan bangunan, Jalan, irigasi dan jaringan, Aset tetap lainnya, Kontruksi dalam pengerjaan (Sesuai dengan PSAP No.7 dan CaLK Pemerintah Daerah
Dari hasil dan pembahasan penelitian yang telah dipaparkan pada bab IV, penulis dapat menyimpulka klasifikasi, pengakuan, pengukuran, penyusutan aset tetap pada Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak dilakukan sesuai kebijakan dan ada beberapa hal yang tidak sesuai dengan PSAP Nomor 7 (PP Nomor 71 Tahun 2010) yaitu pada pengungkapan aset tetap. Serta menyarankan Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak sebaiknya lebih meningkatkan lagi pelatihan/diklat untuk menambah wawasan dan kinerja pegawai terutama bagi para pengelola/pengurus barang khususnya aset tetap.
Tidak tersedia versi lain