KKU Akuntansi
LAPORAN KU-KAM PENDAMPINGAN PERHITUNGAN HARGA POKOK PENJUALAN PADA USAHA AUR MINEPAL BUMDES SAUYUNAN CICOONG UTARA
BUMDes Sauyunan adalah badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha air mineral yang dijual secara langsung kepada masyarakat yang berada di Desa Cigoong Utara kecamatan Cikulur.
Menentukan Harga Pokok Penjualan (HPP) merupakan hal yang wajib dilakukan dalam sebuah bisnis perdagangan atau badan usaha. Karena, HPP akan muncul pada laporan laba rugi sebagai komponen utama dari biaya operasi.
Tujuan dari perhitungan HPP adalah untuk mengetahui besarnya biaya perolehan barang tersebut.
Pendampingan ini bertujuan untuk mengembangkan media pembelajaran akuntansi harga pokok penjualan merupakan salah satu unsur yang dapat meningkatkan efektifitas dan efesiensi perusahaan. Karena menyangkut pada seluruh biaya yang di keluarkan oleh perusahaan, seperti biaya air, biaya galon dan bahan baku lainnya. Kegiatan yang dilakukan pada proses pendampingan pada usaha galon ini mengarah pada pencatatan akuntansi tentang harga pokok penjualan. didalam kegiatan tersebut bahwa tema yang diterapkan mengarah pada ilmu akuntansi biaya. Hasil pendampingan yang diperoleh oleh penulis di lapangan bahwa KKU-KAM pada usaha isi ulang galon BUMDes Sauyunan belum menerapkan perhitungan harga pokok penjualan, maka penulis melakukan pendampingan agar menerapkan perhitungan harga pokok penjualan pada BUMDes Sauyunan.
Hasil kegiatan yang di lakukan pada BUMDes Sauyunan sudah mulai memahami bahwa pentingnya perhitungan harga pokok penjualan dan menerapkan perhitungan harga pokok penjualan pada BUMDes, agar dapat mengetahui penjualan dan penghasilan dalam setiap kegiatan usahanya.
Tidak tersedia versi lain