KKU Akuntansi
LAPORAN KKU - KAM PENDAMPINGAN MENAJEMEN PENGELOLA AN KEUANGAN PADA BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDES) SAJIRA
Pembangunan desa adalah titik berat pembangunan nasional, karena desa merupakan sub bagian wilayah nsional yang langsung menyentuh masyarakat Pengelolaan BUMDes harus sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. pengelolaan keuangan BUMDes berpedoman pada Permendes Nomor 4 Tahun 2015 dan Permendagri Nomor 113 Tahun 2015 Prinsip yang harus dijunjung dalam pengelolaan BUMDes yaitu kooperauf, partisipasif, emansipasif, transparan, akuntabel, dan sustainabel
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengelolaan keuangan BUMDes Sajira Sejahtera di Desa Sajira, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak Jenis penelitian ini yaitu kualitatif. Teknik pengumpulan data melalui observast, wawancara dan dokumentasi. Sedangkan metode pendampingan melalui beberapa tahap yaitu menggambarkan keadaan secara detail BUMDes Sajira Sejahtera. pendampingan pengelolaan keuangan BUMDes Sajira Sejahtera, proses pencatatan hasıl dan penelitian lapangan dan penyajian data serta penarikan kesimpulan.
Berdasarkan pendampingan yang telah dilakukan, kesimpulan yang dapat diambil yaitu pengelolaan keuangan yang dilakukan oleh BUMDes Sajira Sejahtera masih bersifat sederhana. Perencanaan yang dilakukan yaitu dengan mengadakan rapat untuk membentuk RAB. Pelaksanaan dilakukan dengan menggunakan surat permintaan pembayaran sebagai bukti pencairan dana. Penatausahaan dilakukan dengan mencatat pemasukan dan pengeluaran kas. Pencatatan yang dilakukan masih bersifat umum. Penanggungjawaban dilakukan dengan memberikan laporan kepada BPD Desa dan DPMD Kabupaten Lebak, serta mengirim soft file kepada Kementerian Desa, dan menyampaikan kepada masyaraka tbersama dengan musyawarah desa. Pertanggungjawaban kegiatan regular tahun 2019 juga dilakukan oleh BUMDes Sajira Sejahtera dalam musyawarah desa. Pelaksanaan pertanggungjawaban tersebut masih belum sesuai dengan Permendes Bab III Pasal 12 bahwa pertanggungjawaban harus dilaksanakan sekurang kurangnya 2 kali dalam satu tahun, karena pertanggungjawaban BUMDes Sajira Sejahtera hanya dilakukan pada akhir tahun
Tidak tersedia versi lain