Pajak bumi dan bangunan adalah pajak yang di pungut atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya, penerimaan dalam Pajak Bumi dan bangunan yang terbilang masih rendah karena penerimaan yang ingin dicapai tidak sesuai target mengapa demikian sebab orang yan…